Pasal 18
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyegelan berakhir apabila kunci, segel, atau tanda
pengaman dibuka atau dilepas oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Kunci, segel, atau tanda pengaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuka atau dilepas, dalam hal:
penegahan telah berakhir;
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3) Perundang-undangan
ditindaklanjuti
pemeriksaanPeraturan kedilanjutkantingkat penyidikan;kembali dan/atau ditjen dilakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c;
tidak diperlukan lagi penyegelan guna kepentingan pengawasan secara terus-menerus terhadap obyek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d; atau
tidak diperlukan lagi penyegelan guna kepentingan pengawasan dan pengamanan hak keuangan negara terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, yang belum dipungut cukainya, dan/atau yang mendapat pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e.
Bagian Keenam ...
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Keenam Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
