Pasal 19
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan tindakan berupa tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dalam hal:
pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai diduga melakukan pelanggaran pidana di bidang Cukai berdasarkan adanya bukti awal;
pengusaha pabrik yang mendapat penundaan pembayaran Cukai dengan menyerahkan jaminan perusahaan tidak menyelesaikan pembayaran Cukai sampai dengan saat jatuh tempo pembayaran; c. pengusaha pabrikPerundang-undanganatau importir barang kena cukai tidak menyelesaikan utang Cukai, kekurangan Cukai, Peraturan sanksi administrasiditjen berupa denda sampai dengan jatuh tempo pembayaran; atau
pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai tidak membayar biaya pengganti pencetakan pita cukai dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Bagian Ketujuh
Surat Bukti Penindakan
