PP
TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 17
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang
tidak boleh dibuka, dilepas, dirusak, atau dilakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga kunci, segel, atau tanda pengaman tidak berfungsi sebagaimana mestinya, tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Orang ...
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Orang yang memiliki atau menguasai obyek Penyegelan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) bertanggung jawab atas keutuhan kunci, segel, atau tanda pengaman sampai dengan berakhirnya Penyegelan.
