PP
TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa:
- pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai, yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan Cukai;
- bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan/atau
- barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait denganPerundang-undanganbarang kena cukai yang berada di pabrik, bangunan, atau tempat sebagaimana dimaksudPeraturandalam huruf a dan huruf b. ditjen (2) Dalam melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan/atau barang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta catatan sediaan barang, dokumen cukai, dan/atau dokumen pelengkap cukai yang wajib diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang.
(3) Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya
pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai, Pejabat Bea dan Cukai menyegel pabrik, bangunan, tempat, dan/atau barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
