Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan Audit Perundang-undangan
Cukai terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,Peraturanimportir barang kena cukai, penyalur, dan penggunaditjen barang kena cukai yang mendapat fasilitas pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang.
(2) Dalam melaksanakan Audit Cukai, Pejabat Bea dan
Cukai berwenang:
meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar Pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Cukai;
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang- Undang, dan/atau pihak lain yang terkait;
memasuki ...
www.djpp.depkumham.go.id
- memasuki bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar Pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut; atau
- melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap bangunan atau ruangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(3) Apabila berdasarkan hasil Audit Cukai ditemukan
adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat menyegelPerundang-undanganbangunan atau ruangan yang digunakan oleh pengusaha pabrik, pengusaha tempat Peraturan penyimpanan,ditjen importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat Penegahan
