Pasal 14
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelesaian Penegahan dilakukan dengan:
- menerbitkan ...
www.djpp.depkumham.go.id
menerbitkan penetapan kekurangan Cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda apabila pelanggaran yang terjadi mengakibatkan kekurangan Cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana di bidang Cukai; atau
melepaskan dan mengembalikan sarana pengangkut, barang kena cukai, dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai kepada pemilik, apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai.
(2) Dalam hal pelanggaran yang terjadi diduga merupakan
tindak pidana selain tindak pidana di bidang Cukai, penyelesaian Perundang-undanganPenegahan dilakukan dengan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik sesuai Peraturan dengan ketentuanditjen peraturan perundang-undangan.
