PP
TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan
penindakan di bidang Cukai untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
(2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi tindakan berupa:
penghentian;
pemeriksaan;
Penegahan;
Penyegelan; dan
tidak ...
www.djpp.depkumham.go.id
- tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
(3) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif.
