PP
TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan
sarana pengangkut serta barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut.
(2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara selektif berdasarkan informasi adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
Pasal 7 Perundang-undangan
(1) Atas perintahPeraturanatau permintaan dari Pejabat Bea dan
Cukai sebagaimanaditjen dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pengangkut wajib:
- menghentikan sarana pengangkut atau kegiatan mengangkutnya; dan
- menunjukkan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai yang diwajibkan menurut Undang- Undang.
(2) Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
