Pasal 3B
Terhadap barang kena cukai berlaku seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini."
- Pasal 4 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 4 ayat (2) sehingga penjelasan Pasal 4 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan
pasal demi pasal undang-undang ini.
- Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 5
(1) Barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai
berdasarkan tarif paling tinggi :
- untuk yang dibuat di Indonesia:
- 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau
- 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
- untuk yang diimpor :
- 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau
- 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
(2) Barang kena cukai lainnya dikenai cukai berdasarkan tarif paling
tinggi :
- untuk yang dibuat di Indonesia :
- 150% (seratus lima puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau
- 80% (delapan puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
- untuk yang diimpor:
- 150% (seratus lima puluh persen) dari harga dasar
apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau
- 80% (delapan puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
(3) Tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
diubah dari persentase harga dasar menjadi jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan barang kena cukai atau sebaliknya atau penggabungan dari keduanya.
(4) Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia (DPR RI) untuk mendapat persetujuan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri."
- Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6
(1) Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas barang
kena cukai yang dibuat di Indonesia adalah harga jual pabrik atau harga jual eceran.
(2) Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas barang
kena cukai yang diimpor adalah nilai pabean ditambah bea masuk
atau harga jual eceran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan harga dasar diatur
dengan peraturan menteri."
- Judul BAB III diubah sehingga BAB III berbunyi sebagai berikut :
"BAB III
PELUNASAN, PENUNDAAN, DAN FASILITAS"
- Ketentuan Bagian Pertama diubah sehingga Bagian Pertama berbunyi sebagai berikut :
"Bagian Pertama Pelunasan"
- Ketentuan Pasal 7 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) , serta ayat (6) dan ayat (7) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 7
(1) Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi
pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan.
(2) Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat
barang kena cukai diimpor untuk dipakai.
(3) Cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan dengan :
- pembayaran;
- pelekatan pita cukai; atau
- pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. (3a) Pencetakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan pengadaan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri dengan syarat-syarat yang ditetapkan. (3b) Syarat-syarat yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) paling sedikit memenuhi asas keamanan, kontinuitas, efektivitas, efisiensi, dan memberi kesempatan yang sama.
(4) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan tanda
pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disediakan oleh Menteri.
(5) Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang cukai, cukai dianggap tidak dilunasi.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelunasan cukai diatur dengan
atau berdasarkan peraturan menteri."
- Di antara Bagian Pertama dan Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Pertama A sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Bagian Pertama A Penundaan
