UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995
Pasal 2
BAB None — berbunyi sebagai berikut :
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b. Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara dalam rangka keadilan dan keseimbangan" adalah pungutan cukai dapat dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi, namun bukan merupakan kebutuhan pokok, sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah. Ayat (2) Cukup jelas Angka 3
