UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995
Pasal 66B
BAB None — berbunyi sebagai berikut :
Penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah provinsi dan rekening kas umum daerah kabupaten/kota.
