TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.
- Periode Pembebasan adalah jangka waktu pemberian Pembebasan Cukai sesuai dengan penetapan pemberian Pembebasan Cukai.
- Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/ atau untuk mengemas barang jdih.kemenkeu.go.id
kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
- Pengguna Barang Kena Cukai yang Mendapatkan Pembebasan Cukai yang selanjutnya disebut Pengguna adalah Orang yang telah mendapatkan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan.
- Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
- Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/ atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
- Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.
- Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam Daerah Pabean.
- Batasan Pembebasan Cukai adalah batasan jumlah barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan Cukai.
- Batasan Penggunaan adalah batasan jumlah barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang dapat digunakan oleh Pengguna.
- Nomor Pokok Pengguna Pembebasan yang selanjutnya disingkat NPPP adalah nomor yang diberikan kepada Pengguna sebagai identitas dan sarana administrasi untuk melaksanakan ketentuan Pembebasan Cukai.
- Pendaftaran Pembebasan Cukai yang selanjutnya disebut Pendaftaran adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Orang untuk ditetapkan sebagai Pengguna dan diberikan NPPP sehingga dapat menggunakan barang kena cukai sesuai dengan ketentuan Pembebasan Cukai.
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai perizinan di bidang cukai.
- Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Bahan Baku adalah barang dan/ atau bahan yang akan diolah menjadi barang basil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi.
- Bahan Penolong adalah barang dan/ atau bahan selain Bahan Baku yang digunakan dalam rangkaian kegiatan pengolahan atau kegiatan penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi.
- Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai yang selanjutnya disebut BHA Bukan BKC adalah barang setengahjadi atau barangjadi yang tidak termasuk barang kena cukai yang dalam proses pembuatannya jdih.kemenkeu.go.id
menggunakan barang kena cukai sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong.
- Etil Alkohol Murni adalah etil alkohol yang tidak didenaturasi, etil alkohol yang tidak dicampur dengan bahan pencampur tertentu, atau etil alkohol yang tidak dirusak dengan bahan perusak tertentu.
- Etil Alkohol Campur adalah etil alkohol yang didenaturasi atau yang ditambahkan bahan pencampur tertentu sehingga menjadi tidak baik/tidak layak untuk diminum, namun masih baik digunakan dalam rangka Pembebasan Cukai.
- Proses Produksi Terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di Pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai Bahan Baku sampai dengan pembuatan BHA Bukan BKC.
- Daerah Pa bean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang mengenai kepabeanan.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menegur atau memperingatkan penanggung bea masuk dan/ atau cukai untuk melunasi utang bea masuk dan/ atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan/ atau pajak penghasilan (PPh) yang tercantum dalam surat penetapan yang tidak dibayar pada waktunya.
- Surat Teguran di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut STCK-2 adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menegur atau memperingatkan penanggung cukai untuk melunasi utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga.
- Pengangsuran adalah pembayaran utang secara bertahap.
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai Khusus yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
- Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai kepabeanan dan undang-undang mengenai cukai.
jdih.kemenkeu.go.id
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan dan undang-undang mengenai cukai.
- Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara, lembaga pemerintah, lembaga pemerintah nonkementerian, dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang- undangan lainnya.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Organisasi Nonpemerintah adalah lembaga swadaya masyarakat yang melaksanakan kegiatan yang bersifat nirlaba dan berkedudukan di Indonesia.
- Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
- Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha dan salah satu kegiatannya melakukan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Hari Kerja adalah hari kegiatan operasional dan/ atau layanan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Pasal 2
(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena
cukai:
- yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC;
- yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC melalui Proses Produksi Terpadu;
- untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; jdih.kemenkeu.go.id
- untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;
- yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan;
- yang dipergunakan untuk tujuan sosial berupa keperluan:
- di bidang pelayanan kesehatan;
- bantuan bencana; dan/atau
- peribadatan umum; dan
- yang dimasukkan ke dalam Tempat Penimbunan Berikat.
(2) Pembebasan Cukai dapat juga diberikan atas barang kena
cukai tertentu yaitu:
- etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum; dan
- minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean.
(3) Dal.am hal barang kena cukai yang digunakan sebagai
Bahan Baku atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dan huruf b digunakan untuk kebutuhan sanitasi, pembersihan mesin produksi, dan/ atau kegiatan lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan pembuatan BHA Bukan BKC, tidak diberikan Pembebasan Cukai.
Pasal 3
( 1) J enis barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
- etil alkohol, untuk Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g angka 1 dan angka 2, dan huruf h;
- hasil tembakau, untuk Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h; dan
- minuman yang mengandung etil alkohol, untuk Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g
angka 3, dan huruf h.
(2) Etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- Etil Alkohol Murni; dan
- Etil Alkohol Campur.
(3) Barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan
Cukai:
- untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a dan huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, dapat berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau impor;
- untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat berasal dari Pabrik; jdih.kemenkeu.go.id
- untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf g angka 1 dan angka 2 dapat berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, impor, atau impor barang kiriman hadiah/hibah; dan
- untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g angka 3, dapat berasal dari Pabrik atau impor barang kiriman hadiah/hibah.
Pasal 4
(1) BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat ( 1) huruf a dan huruf b yang pem buatannya menggunakan Bahan Baku atau Bahan Penolong berupa Etil Alkohol Murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, merupakan BHA Bukan BKC berupa:
- obat-obatan;
- produk pangan; dan/atau
- BHA Bukan BKC lainnya berdasarkan spesifikasi teknisnya yang dalam proses pembuatannya tidak boleh atau tidak dapat menggunakan Etil Alkohol Campur.
(2) BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a dan huruf b yang pembuatannya menggunakan Bahan Baku atau Bahan Penolong berupa Etil Alkohol Campur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, minimal harus memiliki komposisi:
- Etil Alkohol Campur; dan
- bahan lainnya selain air dan/atau bahan pencampur tertentu yang digunakan dalam Etil Alkohol Campur sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Bagian Kedua Tahapan untuk Menggunakan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai
Pasal 5
(1) Barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat digunakan dengan ketentuan Orang yang akan menggunakan barang kena cukai dimaksud:
- telah mendapatkan NPPP;
- telah mendapatkan penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai; dan
- terdaftar dalam penetapan pemberian Pembebasan Cukai.
(2) Etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk
diminum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat digunakan setelah Orang mendapatkan NPPP dan terdaftar dalam penetapan pemberian Pembebasan Cukai.
(3) Barang kena cukai yang digunakan untuk:
- keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang berasal dari impor; dan jdih.kemenkeu.go.id ✓--?
- tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g yang berasal dari impor barang kiriman hadiah/hibah, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan mengenai Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) untuk:
- keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang berasal dari impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
- tujuan sosial yang berasal dari impor barang kiriman hadiah/hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk dan/ atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan dan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.
Bagian Ketiga Tahapan untuk Mendapatkan Pembebasan Cukai
Pasal 6
(1) Untuk dapat diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a, huruf c, dan huruf g dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir harus mendapatkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai.
(2) Untuk dapat diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf b dan Pasal 2 ayat
(2) huruf a, Pengusaha Pabrik harus mendapatkan
penetapan pemberian Pembebasan Cukai.
(3) Ketentuan mengenai penetapan Pembebasan Cukai atas
barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk:
- keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang berasal dari impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
- tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf g yang berasal dari impor barang kiriman hadiah/hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk dan/ atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan dan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 7
( 1) Orang yang akan menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai harus melakukan Pendaftaran untuk mendapatkan NPPP.
(2) Dikecualikan dari ketentuan harus melakukan
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam hal Orang yang akan menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai memiliki izin Tempat Penimbunan Berikat.
(3) Izin Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diberlakukan sebagai NPPP.
(4) Dalam hal Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf c dan huruf g dan Pasal 2 ayat
(2) huruf b, Orang yang dapat melakukan Pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
- keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, yaitu:
- Perguruan Tinggi;
- Kementerian/Lembaga; dan/ atau
- Badan U saha;
- tujuan sosial berupa keperluan di bidang pelayanan kesehatan, yaitu rumah sakit;
- tujuan sosial berupa keperluan bantuan bencana, yaitu Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Organisasi Nonpemerintah, instansi pendidikan, instansi pelayanan kesehatan masyarakat, atau badan usaha;
- tujuan sosial berupa keperluan peribadatan umum, yaitu badan/lembaga keagamaan atau badan/lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum; atau
- minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean, yaitu pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan.
(5) Dalam hal barang kena cukai untuk keperluan penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a digunakan oleh Badan Usaha untuk:
- proses produksi berupa riset dan pengembangan yang bertujuan untuk menciptakan suatu produk/ jasa baru; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- keperluan lainnya yang tidak berhubungan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, tidak diberikan Pembebasan Cukai.
(6) Dalam hal barang kena cukai untuk tujuan sosial berupa
keperluan bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c digunakan oleh badan usaha untuk:
- proses produksi berupa riset dan pengembangan yang bertujuan untuk menciptakan suatu produk/jasa baru; atau
- keperluan lainnya yang tidak berhubungan dengan tujuan sosial, tidak diberikan Pembebasan Cukai.
Pasal 8
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat
dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan:
- fisik; dan
- administratif.
(2) Persyaratan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berupa:
- memiliki tempat khusus untuk menimbun barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai di dalam tempat atau lokasi usahanya/kegiatannya; dan
- memenuhi persyaratan pemisahan secara fisik dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan cukai, khusus untuk barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang digunakan dalam Proses Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat ( 1) huruf b.
(3) Dikecualikan dari ketentuan memiliki tempat khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam hal 1 (satu) Orang atau lebih yang akan menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai berupa etil alkohol sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong:
- menimbun etil alkohol; dan
- membuat BHA Bukan BKC berupa bahan bakar nabati, di dalam 1 (satu) tempat atau lokasi usaha yang telah mendapat izin atau rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(4) Pengusaha yang mengelola tempat penimbunan barang
kena cukai yang digunakan oleh 1 (satu) Orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus:
- melakukan pencatatan atas penerimaan, penggunaan, pengeluaran, dan persediaan etil alkohol dengan Pembebasan Cukai untuk setiap Orang yang menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai; dan
- mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer yang dapat dimonitor dan diakses secara langsung (realtime) dan daring (online) oleh Pejabat Bea dan Cukai.
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b untuk:
- jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai yang digunakan dalam pembuatan BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b minimal berupa:
- NPWP;
- hasil konfirmasi status wajib pajak dengan status valid;
- dokumen kuesioner mengenai sistem pengendalian internal dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku atas tempat atau lokasi usaha yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang dan bahan serta hasil produksi;
- gambar denah lokasi, bangunan, dan/ atau tempat usaha terkait tempat penimbunan barang kena cukai, tempat melakukan kegiatan produksi, dan tempat penimbunan BHA Bukan BKC;
- perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan komersial dengan jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya membidangi perizinan berusaha;
- daftar BHA Bukan BKC yang minimal memuat informasi jenis BHA Bukan BKC, komposisi Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong, dan data kapasitas produksi sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- uraian tentang alur proses produksi dan penggunaan barang kena cukai dalam pembuatan BHA Bukan BKC;
- contoh BHA Bukan BKC;
- izin atau rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, khusus untuk penggunaan tempat atau lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
- surat pernyataan mengenai alasan dan penjelasan teknis penggunaan Etil Alkohol Murni khusus untuk BHA Bukan BKC yang membutuhkan Etil Alkohol Murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
jdih.kemenkeu.go.id
- jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf c minimal berupa:
- NPWP;
- gambar denah lokasi dan/atau bangunan terkait tempat penimbunan barang kena cukai;
- dokumen yang memuat uraian kegiatan yang dilakukan, tujuan penggunaan barang kena cukai, dan manfaat kegiatan yang dilakukan dalam memajukan ilmu pengetahuan; dan
- surat pernyataan mengenai alasan dan penjelasan penggunaan Etil Alkohol Murni, khusus untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang membutuhkan Etil Alkohol Mumi;
- jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai yang digunakan untuk tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf g minimal berupa:
- NPWP;
- surat pernyataan mengenai uraian keperluan penggunaan barang kena cukai;
- surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang kena cukai tidak untuk diperjualbelikan;
- gambar denah lokasi dan/ atau bangunan terkait tempat penimbunan barang kena cukai, khusus untuk jenis Pembebasan Cukai tujuan sosial berupa keperluan di bidang pelayanan kesehatan; dan
- surat pernyataan mengenai alasan dan penjelasan penggunaan Etil Alkohol Murni, khusus untuk tujuan sosial berupa keperluan di bidang pelayanan kesehatan dan bantuan bencana yang membutuhkan Etil Alkohol Murni;
- jenis Pembebasan Cukai berupa etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a minimal berupa:
- NPWP;
- hasil konfirmasi status wajib pajak dengan status valid;
- perizinan berusaha yang berlaku dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya membidangi perizinan berusaha;
- gambar denah lokasi, bangunan, dan/ atau tempat usaha; dan
- rencana distribusi dan penjualan etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- jenis Pembebasan Cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau asal Pabrik atau impor yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b minimal berupa:
- NPWP;
- hasil konfirmasi status wajib pajak dengan status valid;
- perizinan berusaha yang berlaku dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya membidangi perizinan berusaha yang dimiliki oleh Orang selaku pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan; dan
- gambar denah lokasi, bangunan, dan/ atau tempat usaha terkait tempat penimbunan barang kena cukai.
Paragraf 2 Permohonan Pendaftaran
Pasal 9
( 1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan mengajukan permohonan dilengkapi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (5) kepada kepala Kantor.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan untuk:
- 1 (satu) atau lebih tempat/lokasi usaha yang berada di bawah wilayah pengawasan Kantor yang sama;
- 1 (satu) jenis barang kena cukai; dan
- 1 (satu) jenis Pembebasan Cukai.
Paragraf 3 Pemeriksaan Lokasi
Pasal 10
(1) Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
- melakukan pemeriksaan lokasi; dan
- menerbitkan berita acara pemeriksaan, setelah permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diterima secara lengkap dan benar, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.
(2) Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara fisik.
(3) Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan melalui media elektronik berdasarkan pertimbangan kepala Kantor.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Permohonan Pendaftaran atas jenis Pembebasan Cukai
berupa barang kena cukai yang digunakan untuk tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g dapat tidak dilakukan pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berdasarkan pertimbangan kepala Kantor.
Paragraf 4 Pemaparan Proses Bisnis
Pasal 11
(1) Orang yang mengajukan permohonan Pendaftaran untuk
dapat menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus memaparkan proses bisnis kepada kepala Kantor.
(2) Pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan oleh jajaran direksi atau kuasanya paling cepat pada Harl Kerja berikutnya atau paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penerbitan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(3) Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor memberikan penolakan atas permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dengan menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.
Bagian Kedua Penelitian dan Pemberian NPPP
Paragraf 1 Penelitian
Pasal 12
(1) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
- kriteria BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, khusus untuk jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b;
- pemenuhan persyaratan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8;
- permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, khusus untuk permohonan Pendaftaran yang dilakukan pemeriksaan lokasi; dan
- hasil pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, khusus untuk permohonan Pendaftaran yang dilakukan pemaparan proses bisnis.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Kepala Kantor dapat meminta keterangan, dokumen,
dan/atau bukti tambahan dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut atas penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 13
(1) Penelitian terhadap kriteria BHA Bukan BKC sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1) huruf a yang merupakan BHA Bukan BKC lainnya berdasarkan spesifikasi teknisnya yang dalam proses pembuatannya tidak boleh atau tidak dapat menggunakan Etil Alkohol Campur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan pertimbangan kepala Kantor.
(2) Pertimbangan kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- BHA Bukan BKC sejenis yang dihasilkan oleh industri lain;
- sifat dan karakteristik BHA Bukan BKC yang dihasilkan;
- kualitas BHA Bukan BKC yang dihasilkan;
- standardisasi dari pasar; dan/ atau
- permintaan pasar.
(3) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kepala Kantor dapat menambahkan pertimbangan
berdasarkan:
- informasi dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan;
- hasil kajian dari kepala Kantor Wilayah dan/ atau kepala Kantor;
- hasil kajian dari instansi/lembaga di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
- keterangan, rekomendasi, dan/ atau informasi dari instansi/lembaga di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Paragraf 2 Pemberian NPPP
Pasal 14
(1) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan Pasal 13, dalam hal permohonan:
- disetujui, kepala Kantor menerbitkan NPPP dan menyampaikan surat persetujuan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
- ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan disertai alasan.
(2) Penerbitan persetujuan atau penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari Kerja terhitung setelah:
- tanggal selesai dilaksanakannya pemaparan proses bisnis; a tau
- tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan, dalam hal tidak dilakukan pemaparan proses bisnis. jdih.kemenkeu.go.id
(3) Dalam hal tidal{ dilakukan pemeriksaan lokasi dan
pemaparan proses bisnis, penerbitan persetujuan atau penolal{an sebagaimana dimal{sud pada ayat ( 1) dilakukan dalam jangka wal{tu paling lama 5 (lima) Harl Kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal kepala Kantor memintal{an keterangan,
dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimal{sud dalam Pasal 12 ayat (2), Orang harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan dalam jangka wal{tu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja.
(5) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,
dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimal{sud pada ayat (4), jangka wal{tu persetujuan atau penolal{an sebagaimana dimal{sud pada ayat (2) dan ayat (3) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan diterima.
(6) Dalam haljangka wal{tu sebagaimana dimal{sud pada ayat
(4) tidal{ terpenuhi, permohonan ditolal{ oleh kepala
Kantor dengan menerbitkan surat penolal{an disertai alasan.
(7) Penomoran NPPP terdiri atas NPWP, kode Kantor, dan kode
jenis Pembebasan Cukai.
Pasal 15
(1) Dalam hal terdapat perubahan data dalam NPPP,
Pengguna harus mengajukan permohonan perubahan kepada kepala Kantor dengan menggunal{an contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupal{an bagian tidal{ terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dilengkapi dengan dokumen perubahan.
(2) Perubahan data sebagaimana dimal{sud pada ayat (1)
dapat berupa perubahan terhadap:
- nama dan/ atau bentuk Orang;
- nama dan/atau NPWP pemilik;
- data penanggung jawab;
- NPWP Pengguna;
- lokasi atau tempat usaha;
- jenis etil alkohol dan/ atau jenis Etil Alkohol Campur;
- tujuan penggunaan berupa:
- BHA Bukan BKC;
- kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; atau
- tujuan sosial;
- jenis barang kena cukai; dan/atau
- jenis Pembebasan Cukai.
(3) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap
permohonan perubahan dan dokumen perubahan sebagaimana dimal{sud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Ketentuan mengenai pemeriksaan lokasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dan ketentuan mengenai pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf i.
(5) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
- permohonan perubahan dan dokumen perubahan;
- kriteria BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, khusus untuk perubahan data berupa BHA Bukan BKC;
- pemenuhan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) khusus untuk perubahan data BHA Bukan BKC berupa bahan bakar nabati; dan
- hasil pemeriksaan lokasi dan pemaparan proses bisnis se bagaimana dimaksud pada ayat (4), atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf i.
(6) Kepala Kantor dapat meminta keterangan, dokumen,
dan/ atau bukti tambahan dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut atas penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5).
(7) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ayat (5), dan/atau ayat (6), dalam hal permohonan:
- disetujui, kepala Kantor menerbitkan NPPP dan menyampaikan surat persetujuan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
- ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan disertai alasan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(8) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan,
dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengguna harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja.
(9) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,
dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), jangka waktu persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan diterima. ( 10) Dalam haljangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala
Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 16
( 1) Pengguna yang akan menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat ( 1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g, dan
Pasal 2 ayat (2) huruf b harus mendapatkan penetapan
penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(2) Penetapan penggunaan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang memenuhi persyaratan:
- substantif; dan
- administratif.
(3) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a berupa Pengguna:
- tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan Pengangsuran;
- tidak mendapatkan Surat Teguran dan/ atau STCK-2 selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
- memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid, khusus untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b minimal berupa:
- NPPP;
- surat permintaan pemasokan barang kena cukai, khusus untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a, huruf c, huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- rencana kebutuhan barang kena cukai;
- perhitungan Batasan Penggunaan, khusus untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a dan huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- surat rekomendasi, khusus untukjenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf g. jdih.kemenkeu.go.id
(5) Rencana kebutuhan barang kena cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c minimal memuat:
- untuk barang kena cukai yang digunakan dalam pembuatan BHA Bukan BKC:
- jenis, jumlah, dan satuan BHA Bukan BKC yang akan diproduksi setiap bulan;
- jumlah barang kena cukai yang dibutuhkan untuk setiap unit/ satuan barang;
- jenis, jumlah, dan satuan barang kena cukai yang dibutuhkan untuk memproduksi BHA Bukan BKC setiap bulan; dan
- uraian jenis barang kena cukai yang dibutuhkan;
- untuk barang kena cukai yang digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau tujuan sosial:
- tujuan penggunaan barang kena cukai;
- jenis, jumlah, dan satuan barang kena cukai yang dibutuhkan; dan
- uraian jenis barang kena cukai yang dibutuhkan; dan
- untuk barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau untuk dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean:
- rute perjalanan;
- nama sarana pengangkut; dan
- jenis, jumlah, dan satuan barang kena cukai yang dibutuhkan setiap bulan.
Pasal 17
(1) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (4) huruf e minimal memuat:
- identitas Pengguna;
- rincian jenis dan jumlah barang kena cukai yang direkomendasikan;
- uraian kegiatan yang dilakukan dan/ atau tujuan penggunaan barang kena cukai; dan
- uraian mengenai manfaat kegiatan dalam memajukan ilmu pengetahuan, khusus untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
(2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, berasal dari:
- pimpinan Perguruan Tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan Perguruan Tinggi, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi negeri;
- kepala lembaga layanan Pendidikan Tinggi, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi swasta;
jdih.kemenkeu.go.id
- pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian/lembaga yang membina Perguruan Tinggi kedinasan, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi kedinasan;
- pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama, dalam hal permohonan diajukan oleh Kementerian/Lembaga; atau
- pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau kementerian/lembaga yang membina Badan Usaha terkait, dalam hal permohonan diajukan oleh Badan Usaha.
(3) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk tujuan sosial, berasal dari:
- pimpinan rumah sakit, dalam hal permohonan diajukan untuk tujuan sosial berupa keperluan di bidang pelayanan kesehatan;
- pimpinan instansi teknis terkait yang menangani bencana, dalam hal permohonan diajukan untuk tujuan sosial berupa keperluan bantuan bencana; atau
- pimpinan instansi teknis terkait yang menangani urusan keagamaan atau keperluan di bidang ibadah untuk umum, dalam hal permohonan diajukan untuk tujuan sosial berupa keperluan peribadatan umum.
Bagian Kedua Permohonan Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai
Pasal 18
( 1) Pengguna harus mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) kepada Menteri melalui kepala Kantor untuk mendapatkan penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan untuk:
- 1 (satu) atau lebih Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau lmportir;
- 1 (satu) atau lebih tempat/lokasi usaha; dan
- 1 (satu) jenis Pembebasan Cukai.
(4) Permohonan penggunaan untuk Periode Pembebasan
berikutnya dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai berakhir.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Ketiga Batasan Penggunaan
Pasal 19
(1) Barang kena cukai:
- yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan hurufb;
- untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c;
- yang dipergunakan untuk tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf g; dan
- berupa minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberikan Batasan Penggunaan.
(2) Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan:
- sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah barang kena cukai yang dibutuhkan untuk memproduksi BHA Bukan BKC, dalam hal:
- Pengguna belum pernah mendapatkan penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai;
- Pengguna tidak mengajukan permohonan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai lebih dari 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang terakhir;
- adanya penambahan jenis etil alkohol dan/ atau Etil Alkohol Campur;
- adanya penambahan tempat atau lokasi usaha; dan/atau
- adanya penambahan Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir;
- sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari rata-rata penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai per bulan dikali jumlah bulan yang akan diberikan Pembebasan Cukai paling banyak 12 (dua belas) bulan, dalam hal untuk Periode Pembebasan berikutnya atau penambahan Batasan Penggunaan;
- sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai se belumnya, dalam hal tidak terdapat realisasi penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai dari Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir pada Periode Pembebasan sebelumnya; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- sebesar jumlah barang kena cukai yang dibutuhkan untuk memproduksi BHA Bukan BKC, dalam hal Pengguna menghasilkan BHA Bukan BKC berupa bahan bakar nabati atau yang menjadi program pemerintah.
(3) Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
huruf b dan huruf c diberikan sebesar jumlah barang kena cukai yang direkomendasikan dalam surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf e.
(4) Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diberikan:
- sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dibutuhkan, dalam hal:
- Pengguna belum pernah mendapatkan penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai;
- Pengguna tidak mengajukan permohonan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai lebih dari 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang terakhir;
- adanya penambahan tempat atau lokasi usaha; dan/atau
- adanya penambahan Pengusaha Pabrik atau lmportir;
- sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari rata-rata penggunaan minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau dengan Pembebasan Cukai per bulan dikali jumlah bulan yang akan diberikan Pembebasan Cukai paling banyak 12 (dua belas) bulan, dalam hal untuk Periode Pembebasan berikutnya atau penambahan Batasan Penggunaan; atau
- sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebelumnya, dalam hal tidak terdapat realisasi penggunaan minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau dengan Pembebasan Cukai dari Pengusaha Pabrik atau Importir pada Periode Pembebasan sebelumnya.
(5) Dasar yang digunakan untuk menghitung rata-rata
penggunaan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (4) huruf b berupa laporan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai pada Periode Pembebasan yang terakhir.
(6) Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) dibulatkan ke atas menjadi 1
(satu) satuan.
(7) Perhitungan Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilakukan sesuai contoh perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Keempat Penetapan Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai
Pasal 20
(1) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
- pemenuhan persyaratan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17;
- permohonan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pas al 18; dan
- perhitungan Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Kepala Kantor dapat:
- meminta keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan; dan/ atau
- melakukan pemeriksaan lokasi dan menerbitkan berita acara pemeriksaan, dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat (2), dalam hal permohonan:
- disetujui, kepala Kantor atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
- ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan disertai alasan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan,
dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pengguna harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja.
(5) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,
dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jangka waktu persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan diterima.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala
Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan.
(7) Persetujuan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a berlaku untuk jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 21
(1) Pengguna yang telah mendapatkan Keputusan Menteri
mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, dapat mengajukan permohonan:
- penambahan Batasan Penggunaan; dan/ atau
- perubahan data, dapat berupa:
- data NPPP; dan/ atau
- data Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir, dengan dilengkapi dokumen perubahan kepada kepala Kantor.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan penambahan Batasan Penggunaan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dapat dilakukan dengan ketentuan realisasi penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai pada Periode Pembebasan tahun berjalan telah mencapai minimal 60% (enam puluh persen) dari Batasan Penggunaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan penggunaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dan ketentuan mengenai Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan penambahan Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5) Berdasarkan permohonan penambahan Batasan
Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
- pemenuhan persyaratan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17;
- perhitungan Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
- ketentuan realisasi penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai pada Periode Pembebasan tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
- permohonan perubahan data dan dokumen perubahan;dan
- persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (3),
atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(7) Kepala Kantor dapat:
- meminta keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan; dan/atau
- melakukan pemeriksaan lokasi dan menerbitkan berita acara pemeriksaan, dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
jdih.kemenkeu.go.id
(8) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), ayat (6), dan/atau ayat (7), dalam hal permohonan:
- disetujui, kepala Kantor atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai perubahan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
- ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan disertai alasan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Harl Kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(9) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan,
dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Pengguna harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja.
(10) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,
dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), jangka waktu persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan diterima.
(11) Dalam haljangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala
Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan.
Pasal 22
( 1) Pengguna yang menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a dan/ atau Pasal 21 ayat (8) huruf a, dikenai sanksi mengenai penyalahgunaan fasilitas Pembebasan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(2) Pengguna yang menggunakan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai pada saat:
- tidak memiliki Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai; dan/ atau
- tidak terdaftar dalam penetapan pemberian Pembebasan Cukai, dikenai sanksi mengenai penyalahgunaan fasilitas Pembebasan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
jdih.kemenkeu.go.id
BABV
PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI YANG DILAKUKAN
DENGAN PENETAPAN
Bagian Kesatu Persyaratan Pemberian Pembebasan Cukai
Pasal 23
(1) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau
Importir yang akan mendapatkan Pembebasan Cukai atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a dan huruf g angka 1 dan angka 2 dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, harus mendapatkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai.
(2) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan
yang akan mendapatkan Pembebasan Cukai atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus mendapatkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai.
(3) Pengusaha Pabrik yang akan mendapatkan Pembebasan
Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf g angka 3 dan Pasal 2 ayat (2) huruf a, harus mendapatkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan:
- substantif;
- fisik; dan
- administratif.
(5) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a berupa:
- Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan Cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan Pengangsuran;
- selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir tidak mendapatkan Surat Teguran atau STCK-2; dan
- Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid.
(6) Persyaratan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b berlaku ketentuan:
- dalam hal Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir mencampur etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu, harus melakukan pemisahan wadah/tangki dan ruangan untuk menyimpan etil alkohol yang belum dicampur dan etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- dalam hal Pengusaha Pabrik menghasilkan etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum, harus melakukan pemisahan wadah/tangki dan ruangan untuk menyimpan etil alkohol yang belum dirusak dan etil alkohol yang telah dirusak dengan bahan perusak tertentu.
(7) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c untuk:
- jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b minimal berupa:
- surat permintaan pemasokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b; dan
- Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai; atau
- jenis Pembebasan Cukai berupa etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a minimal berupa:
- NPPP;
- surat permintaan pemasokan etil alkohol yang dirusak dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- hasil perhitungan Batasan Pembebasan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- rencana kebutuhan etil alkohol yang akan dirusak minimal memuat jumlah pemesanan etil alkohol yang dirusak, jumlah etil alkohol yang dibutuhkan untuk dirusak, kadar etil alkohol yang akan dirusak, dan jumlah bahan perusak tertentu.
Bagian Kedua Permohonan Pembebasan Cukai
Pasal 24
(1) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau
Importir harus mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (7) kepada Menteri melalui kepala Kantor untuk mendapatkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Ketiga Batasan Pembebasan Cukai
Pasal 25
( 1) Barang kena cukai:
- yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan hurufb;
- untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c;
- yang dipergunakan untuk tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf g:
- berupa etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan
- berupa minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberikan Batasan Pembebasan Cukai.
(2) Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e, diberikan sebesar Batasan Penggunaan dalam Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai.
(3) Batasan Pembebasan Cukai untuk etil alkohol yang
dirusak sehingga tidak baik untuk diminum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf d, diberikan dengan ketentuan:
- sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah etil alkohol yang dibutuhkan untuk dirusak sehingga tidak baik untuk diminum, dalam hal:
- Pengusaha Pabrik belum pernah mendapatkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai untuk Pengguna yang akan menggunakan etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum yang mendapatkan Pembebasan Cukai dimaksud;
- adanya penambahan tempat atau lokasi usaha Pengusaha Pabrik atau Pengguna; atau
- Pengusaha Pabrik tidak mengajukan permohonan Pembebasan Cukai atas etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum lebih dari 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penetapan pemberian Pembebasan Cukai yang terakhir;
- sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari rata-rata penggunaan etil alkohol per bulan dikali jumlah bulan yang akan diberikan Pembebasan Cukai paling banyak 12 (dua belas) bulan, dalam hal untuk Periode Pembebasan berikutnya atau penambahan Batasan Pembebasan Cukai; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penetapan pemberian Pembebasan Cukai sebelumnya, dalam hal tidak terdapat realisasi penggunaan etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum pada Periode Pembebasan sebelumnya.
(4) Dasar yang digunakan untuk menghitung rata-rata
penggunaan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b berupa laporan penggunaan etil alkohol yang
dirusak sehingga tidak baik untuk diminum.
(5) Batasan Pembebasan Cukai untuk etil alkohol yang
dirusak sehingga tidak baik untuk diminum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibulatkan ke atas menjadi 1 (satu) satuan.
(6) Perhitungan Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai contoh perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat Penetapan Pemberian Pembebasan Cukai
Pasal 26
(1) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
- pemenuhan persyaratan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
- permohonan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan
- perhitungan Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Kepala Kantor dapat meminta keterangan, dokumen,
dan/atau bukti tambahan dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat (2), dalam hal permohonan:
- disetujui, kepala Kantor atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
- ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan disertai alasan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan,
dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja.
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,
dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jangka waktu persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan diterima.
(6) Dalam haljangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala
Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan.
(7) Persetujuan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a berlaku untuk jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(8) Masa berlaku Keputusan Menteri mengenai pemberian
Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak melebihi masa berlaku Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a.
Pasal 27
(1) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau
Importir yang telah mendapatkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a, dapat mengajukan permohonan:
- penambahan Batasan Pembebasan Cukai; dan/ atau
- perubahan data, dapat berupa:
- data Pengguna; dan/atau
- data Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tern pat Penyimpanan, atau Importir, dengan dilengkapi dokumen perubahan kepada Menteri melalui kepala Kantor.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan pemberian Pembebasan
Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan ketentuan mengenai Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan penambahan Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a.
(4) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
- persyaratan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; dan
- perhitungan Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, atas permohonan penambahan Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
- permohonan perubahan data dan dokumen perubahan; dan
- persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (5),
jdih.kemenkeu.go.id
atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5) diperlukan informasi lebih lanjut, kepala Kantor dapat meminta keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan.
(7) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), ayat (5), dan/ atau ayat (6), dalam hal permohonan:
- disetujui, kepala Kantor atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai perubahan pemberian Pembebasan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
- ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan disertai alasan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Harl Kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(8) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan,
dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja.
(9) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,
dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), jangka waktu persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan diterima.
(10) Dalam haljangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala
Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan.
Bagian Kelima Pengeluaran dan Pemesanan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai
Pasal 28
(1) Pengeluaran barang kena cukai dengan Pembebasan
Cukai:
- yang berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau impor ke tempat atau lokasi usaha Pengguna, untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a, huruf c, dan huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b;
- yang digunakan dalam Proses Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b yang berasal dari tempat atau tangki penimbunan Pabrik; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- berupa etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a yang berasal dari Pabrik ke
tempat atau lokasi usaha Pengguna, dilakukan sepanjang telah memiliki Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai.
(2) Pengeluaran etil alkohol yang dirusak sehingga menjadi
tidak baik untuk diminum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c harus dilakukan oleh Pengusaha Pabrik paling lama 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan perusakan untuk diangkut ke tempat atau lokasi usaha Pengguna.
(3) Pengeluaran barang kena cukai dengan Pembebasan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan dokumen cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.
(4) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau
Importir yang mengeluarkan, memindahtangankan, dan/ atau menjual barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai, dikenai sanksi mengenai penyalahgunaan fasilitas Pembebasan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Pasal 29
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir yang melakukan pengeluaran barang kena cukai:
- melebihi Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai; dan/ atau
- diluar Periode Pembebasan, dikenai sanksi mengenai penyalahgunaan fasilitas Pembebasan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai.
Pasal 30
( 1) Pengguna harus membuat surat pemesanan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai untuk jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Surat pemesanan barang kena cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir sebelum pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Surat pemesanan barang kena cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen sumber pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(4) Surat pemesanan barang kena cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan oleh Pengguna dengan ketentuan:
- Pengguna memiliki Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai;
- Pengguna terdaftar dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai; dan
- jumlah barang kena cukai yang diminta tidak melebihi Batasan Pembebasan Cukai dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai.
Bagian Keenam Pencampuran Etil Alkohol yang Mendapatkan Pembebasan Cukai
Pasal 31
(1) Barang kena cukai berupa etil alkohol yang mendapatkan
Pembebasan Cukai harus dilakukan pencampuran sebelum pengeluaran dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui penambahan etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu untuk menghasilkan Etil Alkohol Campur.
(3) Dikecualikan dari ketentuan harus dilakukan
pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang digunakan berupa Etil Alkohol Mumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
(4) Pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan di lokasi:
- Pabrik atau Tempat Penyimpanan, untuk etil alkohol yang dibuat di Indonesia; atau
- Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara, atau tempat lain yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan, untuk etil alkohol asal impor.
Bagian Ketujuh Perusakan Etil Alkohol yang Mendapatkan Pembebasan Cukai
Pasal 32
(1) Etil alkohol yang mendapatkan Pembebasan Cukai untuk
dirusak sehingga tidak baik untuk diminum harus dilakukan perusakan sebelum pengeluaran dari Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dilakukan melalui penambahan etil alkohol dengan bahan perusak tertentu untuk menghasilkan etil alkohol yang dirusak sehingga menjadi tidak baik untuk diminum.
(3) Perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
dapat dilakukan oleh Pengusaha Pabrik dan dilaksanakan di Pabrik.
Bagian Kedelapan Pengujian secara Laboratoris
Pasal 33
(1) Kepala Kantor dapat melakukan pengujian secara
laboratoris untuk menguji kesesuaian jenis dan jumlah bahan pencampur tertentu serta jenis dan jumlah bahan perusak tertentu.
(2) Pengujian secara laboratoris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan di laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal pengujian laboratoris tidak dapat dilakukan di
laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor dapat melakukan pengujian laboratoris di laboratorium lain.
(4) Hasil pengujian secara laboratoris sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diberikan toleransi kekurangan (analytical tolerance) jumlah bahan pencampur tertentu atau bahan perusak tertentu.
Pasal 34
(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena
cukai untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d.
(2) Barang kena cukai yang diberikan Pembebasan Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari toko bebas bea atau impor.
(3) Ketentuan mengenai Pembebasan Cukai atas barang kena
cukai untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kedua Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai untuk Keperluan Tenaga Ahli Bangsa Asing
Pasal 35
(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena
cukai untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e.
(2) Keperluan tenaga ahli bangsa asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk keperluan untuk badan internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(3) Barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan Batasan Pembebasan Cukai dengan jumlah paling banyak untuk setiap orang dewasa setiap bulan:
- untuk minuman yang mengandung etil alkohol, diberikan paling banyak 10 (sepuluh) liter; dan/atau
- untuk hasil tembakau berupa:
- sigaret, diberikan paling banyak 300 (tiga ratus) batang;
- cerutu, diberikan paling banyak 100 (seratus) batang;
- tembakau iris, diberikan paling banyak 500 (lima ratus) gram;
- hasil pengolahan tembakau lainnya, diberikan paling banyak 500 (lima ratus) gram atau paling banyak setara dengan 500 (lima ratus) gram;
- rokok elektrik padat, diberikan paling banyak 200 (dua ratus) batang atau 60 (enam puluh) kapsul;
- rokok elektrik cair sistem terbuka, diberikan paling banyak 30 (tiga puluh) mililiter; atau
- rokok elektrik cair sistem tertutup, diberikan paling banyak 18 (delapan belas) mililiter.
(4) Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis hasil tembakau, Pembebasan Cukai diberikan sesuai perbandingan secara proporsional sepanjang masih dalam Batasan Pembebasan Cukai setiap jenis hasil tembakau sebagaimana contoh perhitungan yang tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diperoleh dari toko bebas bea atau impor.
(6) Ketentuan mengenai Pembebasan Cukai atas barang kena
cukai untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Ketiga Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Kiriman dari Luar Negeri Dalam Jumlah yang Ditentukan
Pasal 36
(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena
cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf f.
(2) Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang dibawa
oleh penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan:
- untuk minuman yang mengandung etil alkohol, diberikan paling banyak 1 (satu) liter; dan/atau
- untuk hasil tembakau berupa:
- sigaret, diberikan paling banyak 200 (dua ratus) batang;
- cerutu, diberikan paling banyak 25 (dua puluh lima) batang;
- tembakau iris, diberikan paling banyak 100 (seratus) gram;
- hasil pengolahan tembakau lainnya, diberikan paling banyak 100 (seratus) gram atau paling banyak setara dengan 100 (seratus) gram;
- rokok elektrik padat, diberikan paling banyak 140 (seratus empat puluh) batang atau 40 (empat puluh) kapsul;
- rokok elektrik cair sistem terbuka, diberikan paling banyak 30 (tiga puluh) mililiter; atau
- rokok elektrik cair sistem tertutup, diberikan paling banyak 12 (dua belas) mililiter.
(3) Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang dibawa
oleh awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat diberikan untuk setiap awak sarana pengangkut dengan ketentuan:
- untuk minuman yang mengandung etil alkohol, diberikan paling banyak 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter; dan/ atau
- untuk hasil tembakau berupa:
- sigaret, diberikan paling banyak 40 (empat puluh) batang;
- cerutu, diberikan paling banyak 10 (sepuluh) batang;
- tembakau iris, diberikan paling banyak 40 (empat puluh) gram;
- hasil pengolahan tembakau lainnya, diberikan paling banyak 40 (empat puluh) gram atau paling banyak setara dengan 40 (empat puluh) gram;
- rokok elektrik padat, diberikan paling banyak 20 (dua puluh) batang atau 5 (lima) kapsul;
- rokok elektrik cair sistem terbuka, diberikan paling banyak 15 (lima belas) mililiter; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- rokok elektrik cair sistem tertutup, diberikan paling banyak 6 (enam) mililiter.
(4) Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang
merupakan barang kiriman dari luar negeri untuk setiap penerima barang per kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat diberikan dengan ketentuan:
- untuk minuman yang mengandung etil alkohol, diberikan paling banyak 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter; dan/ atau
- untuk hasil tembakau berupa:
- sigaret, diberikan paling banyak 40 (empat puluh) batang;
- cerutu, diberikan paling banyak 5 (lima) batang;
- tembakau iris, diberikan paling banyak 40 (empat puluh) gram;
- hasil pengolahan tembakau lainnya, diberikan paling banyak 40 (empat puluh) gram atau paling banyak setara dengan 40 (empat puluh) gram;
- rokok elektrik padat, diberikan paling banyak 20 (dua puluh) batang atau 5 (lima) kapsul;
- rokok elektrik cair sistem terbuka, diberikan paling banyak 15 (lima belas) mililiter; atau
- rokok elektrik cair sistem tertutup, diberikan paling banyak 6 (enam) mililiter.
(5) Dikecualikan dari ketentuan Batasan Pembebasan Cukai
atas barang kiriman dari luar negeri se bagaimana dimaksud pada ayat (4) hurufb, dalam hal hasil tembakau yang diimpor oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau digunakan untuk keperluan riset/penelitian dan pengembangan produk.
(6) Jenis dan jumlah barang kiriman dari luar negeri yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan Batasan Pembebasan Cukai sesuai dengan persetujuan kepala Kantor.
(7) Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf b, dan ayat
(6) terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis hasil tembakau,
Pembebasan Cukai diberikan sesuai perbandingan secara proporsional sepanjang masih dalam Batasan Pembebasan Cukai setiap jenis hasil tembakau sebagaimana contoh perhitungan yang tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal jumlah barang kena cukai yang dibawa oleh
penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri melebihi Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (7), atas kelebihan barang kena cukai:
- yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; atau
- yang merupakan barang kiriman dari luar negeri, dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos.
jdih.kemenkeu.go.id
(9) Ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian Pembebasan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Bagian Keempat Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai yang Dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat
Pasal 37
(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena
cukai yang berasal dari:
- Pabrik;
- Tempat Penyimpanan; atau
- impor, yang dimasukkan ke dalam Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h.
(2) Pemasukan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai
ke Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.
(3) Dalam hal pengusaha Tempat Penimbunan Berikat akan
menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat untuk:
- Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC;
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
- tujuan sosial, harus mendapatkan NPPP, penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai, dan terdaftar dalam penetapan pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(4) Selain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 38
(1) Ketentuan penjualan dan/atau penyerahan barang kena
cukai dengan Pembebasan Cukai:
- untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d;
- untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf e;
jdih.kemenkeu.go.id
- yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f; dan
- berupa minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, di Tempat Penimbunan Berikat, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(2) Dalam hal pengusaha Tempat Penimbunan Berikat
melakukan kegiatan penjualan dan/ atau penyerahan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketentuan mengenai pembebasan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 72/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang cukai melalui penyederhanaan proses bisnis serta akomodasi pertumbuhan atau perkembangan dunia usaha, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai, perlu untuk diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
