Pasal 36
(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena
cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf f.
(2) Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang dibawa
oleh penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan:
- untuk minuman yang mengandung etil alkohol, diberikan paling banyak 1 (satu) liter; dan/atau
- untuk hasil tembakau berupa:
- sigaret, diberikan paling banyak 200 (dua ratus) batang;
- cerutu, diberikan paling banyak 25 (dua puluh lima) batang;
- tembakau iris, diberikan paling banyak 100 (seratus) gram;
- hasil pengolahan tembakau lainnya, diberikan paling banyak 100 (seratus) gram atau paling banyak setara dengan 100 (seratus) gram;
- rokok elektrik padat, diberikan paling banyak 140 (seratus empat puluh) batang atau 40 (empat puluh) kapsul;
- rokok elektrik cair sistem terbuka, diberikan paling banyak 30 (tiga puluh) mililiter; atau
- rokok elektrik cair sistem tertutup, diberikan paling banyak 12 (dua belas) mililiter.
(3) Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang dibawa
oleh awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat diberikan untuk setiap awak sarana pengangkut dengan ketentuan:
- untuk minuman yang mengandung etil alkohol, diberikan paling banyak 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter; dan/ atau
- untuk hasil tembakau berupa:
- sigaret, diberikan paling banyak 40 (empat puluh) batang;
- cerutu, diberikan paling banyak 10 (sepuluh) batang;
- tembakau iris, diberikan paling banyak 40 (empat puluh) gram;
- hasil pengolahan tembakau lainnya, diberikan paling banyak 40 (empat puluh) gram atau paling banyak setara dengan 40 (empat puluh) gram;
- rokok elektrik padat, diberikan paling banyak 20 (dua puluh) batang atau 5 (lima) kapsul;
- rokok elektrik cair sistem terbuka, diberikan paling banyak 15 (lima belas) mililiter; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- rokok elektrik cair sistem tertutup, diberikan paling banyak 6 (enam) mililiter.
(4) Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang
merupakan barang kiriman dari luar negeri untuk setiap penerima barang per kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat diberikan dengan ketentuan:
- untuk minuman yang mengandung etil alkohol, diberikan paling banyak 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter; dan/ atau
- untuk hasil tembakau berupa:
- sigaret, diberikan paling banyak 40 (empat puluh) batang;
- cerutu, diberikan paling banyak 5 (lima) batang;
- tembakau iris, diberikan paling banyak 40 (empat puluh) gram;
- hasil pengolahan tembakau lainnya, diberikan paling banyak 40 (empat puluh) gram atau paling banyak setara dengan 40 (empat puluh) gram;
- rokok elektrik padat, diberikan paling banyak 20 (dua puluh) batang atau 5 (lima) kapsul;
- rokok elektrik cair sistem terbuka, diberikan paling banyak 15 (lima belas) mililiter; atau
- rokok elektrik cair sistem tertutup, diberikan paling banyak 6 (enam) mililiter.
(5) Dikecualikan dari ketentuan Batasan Pembebasan Cukai
atas barang kiriman dari luar negeri se bagaimana dimaksud pada ayat (4) hurufb, dalam hal hasil tembakau yang diimpor oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau digunakan untuk keperluan riset/penelitian dan pengembangan produk.
(6) Jenis dan jumlah barang kiriman dari luar negeri yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan Batasan Pembebasan Cukai sesuai dengan persetujuan kepala Kantor.
(7) Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf b, dan ayat
(6) terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis hasil tembakau,
Pembebasan Cukai diberikan sesuai perbandingan secara proporsional sepanjang masih dalam Batasan Pembebasan Cukai setiap jenis hasil tembakau sebagaimana contoh perhitungan yang tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal jumlah barang kena cukai yang dibawa oleh
penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri melebihi Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (7), atas kelebihan barang kena cukai:
- yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; atau
- yang merupakan barang kiriman dari luar negeri, dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos.
jdih.kemenkeu.go.id
(9) Ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian Pembebasan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Bagian Keempat Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai yang Dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat
