Pasal 35
(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena
cukai untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e.
(2) Keperluan tenaga ahli bangsa asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk keperluan untuk badan internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(3) Barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan Batasan Pembebasan Cukai dengan jumlah paling banyak untuk setiap orang dewasa setiap bulan:
- untuk minuman yang mengandung etil alkohol, diberikan paling banyak 10 (sepuluh) liter; dan/atau
- untuk hasil tembakau berupa:
- sigaret, diberikan paling banyak 300 (tiga ratus) batang;
- cerutu, diberikan paling banyak 100 (seratus) batang;
- tembakau iris, diberikan paling banyak 500 (lima ratus) gram;
- hasil pengolahan tembakau lainnya, diberikan paling banyak 500 (lima ratus) gram atau paling banyak setara dengan 500 (lima ratus) gram;
- rokok elektrik padat, diberikan paling banyak 200 (dua ratus) batang atau 60 (enam puluh) kapsul;
- rokok elektrik cair sistem terbuka, diberikan paling banyak 30 (tiga puluh) mililiter; atau
- rokok elektrik cair sistem tertutup, diberikan paling banyak 18 (delapan belas) mililiter.
(4) Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis hasil tembakau, Pembebasan Cukai diberikan sesuai perbandingan secara proporsional sepanjang masih dalam Batasan Pembebasan Cukai setiap jenis hasil tembakau sebagaimana contoh perhitungan yang tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diperoleh dari toko bebas bea atau impor.
(6) Ketentuan mengenai Pembebasan Cukai atas barang kena
cukai untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Ketiga Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Kiriman dari Luar Negeri Dalam Jumlah yang Ditentukan
