Pasal 19
(1) Barang kena cukai:
- yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan hurufb;
- untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c;
- yang dipergunakan untuk tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf g; dan
- berupa minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberikan Batasan Penggunaan.
(2) Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan:
- sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah barang kena cukai yang dibutuhkan untuk memproduksi BHA Bukan BKC, dalam hal:
- Pengguna belum pernah mendapatkan penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai;
- Pengguna tidak mengajukan permohonan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai lebih dari 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang terakhir;
- adanya penambahan jenis etil alkohol dan/ atau Etil Alkohol Campur;
- adanya penambahan tempat atau lokasi usaha; dan/atau
- adanya penambahan Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir;
- sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari rata-rata penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai per bulan dikali jumlah bulan yang akan diberikan Pembebasan Cukai paling banyak 12 (dua belas) bulan, dalam hal untuk Periode Pembebasan berikutnya atau penambahan Batasan Penggunaan;
- sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai se belumnya, dalam hal tidak terdapat realisasi penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai dari Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir pada Periode Pembebasan sebelumnya; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- sebesar jumlah barang kena cukai yang dibutuhkan untuk memproduksi BHA Bukan BKC, dalam hal Pengguna menghasilkan BHA Bukan BKC berupa bahan bakar nabati atau yang menjadi program pemerintah.
(3) Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
huruf b dan huruf c diberikan sebesar jumlah barang kena cukai yang direkomendasikan dalam surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf e.
(4) Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diberikan:
- sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dibutuhkan, dalam hal:
- Pengguna belum pernah mendapatkan penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai;
- Pengguna tidak mengajukan permohonan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai lebih dari 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang terakhir;
- adanya penambahan tempat atau lokasi usaha; dan/atau
- adanya penambahan Pengusaha Pabrik atau lmportir;
- sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari rata-rata penggunaan minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau dengan Pembebasan Cukai per bulan dikali jumlah bulan yang akan diberikan Pembebasan Cukai paling banyak 12 (dua belas) bulan, dalam hal untuk Periode Pembebasan berikutnya atau penambahan Batasan Penggunaan; atau
- sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebelumnya, dalam hal tidak terdapat realisasi penggunaan minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau dengan Pembebasan Cukai dari Pengusaha Pabrik atau Importir pada Periode Pembebasan sebelumnya.
(5) Dasar yang digunakan untuk menghitung rata-rata
penggunaan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (4) huruf b berupa laporan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai pada Periode Pembebasan yang terakhir.
(6) Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) dibulatkan ke atas menjadi 1
(satu) satuan.
(7) Perhitungan Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilakukan sesuai contoh perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Keempat Penetapan Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai
