Pasal 20
(1) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
- pemenuhan persyaratan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17;
- permohonan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pas al 18; dan
- perhitungan Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Kepala Kantor dapat:
- meminta keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan; dan/ atau
- melakukan pemeriksaan lokasi dan menerbitkan berita acara pemeriksaan, dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat (2), dalam hal permohonan:
- disetujui, kepala Kantor atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
- ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan disertai alasan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan,
dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pengguna harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja.
(5) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,
dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jangka waktu persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan diterima.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala
Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan.
(7) Persetujuan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a berlaku untuk jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
jdih.kemenkeu.go.id
