Pasal 21
(1) Pengguna yang telah mendapatkan Keputusan Menteri
mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, dapat mengajukan permohonan:
- penambahan Batasan Penggunaan; dan/ atau
- perubahan data, dapat berupa:
- data NPPP; dan/ atau
- data Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir, dengan dilengkapi dokumen perubahan kepada kepala Kantor.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan penambahan Batasan Penggunaan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dapat dilakukan dengan ketentuan realisasi penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai pada Periode Pembebasan tahun berjalan telah mencapai minimal 60% (enam puluh persen) dari Batasan Penggunaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan penggunaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dan ketentuan mengenai Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan penambahan Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5) Berdasarkan permohonan penambahan Batasan
Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
- pemenuhan persyaratan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17;
- perhitungan Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
- ketentuan realisasi penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai pada Periode Pembebasan tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
- permohonan perubahan data dan dokumen perubahan;dan
- persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (3),
atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(7) Kepala Kantor dapat:
- meminta keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan; dan/atau
- melakukan pemeriksaan lokasi dan menerbitkan berita acara pemeriksaan, dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
jdih.kemenkeu.go.id
(8) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), ayat (6), dan/atau ayat (7), dalam hal permohonan:
- disetujui, kepala Kantor atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai perubahan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
- ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan disertai alasan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Harl Kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(9) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan,
dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Pengguna harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja.
(10) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,
dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), jangka waktu persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan diterima.
(11) Dalam haljangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala
Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan.
