Pasal 18
( 1) Pengguna harus mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) kepada Menteri melalui kepala Kantor untuk mendapatkan penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan untuk:
- 1 (satu) atau lebih Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau lmportir;
- 1 (satu) atau lebih tempat/lokasi usaha; dan
- 1 (satu) jenis Pembebasan Cukai.
(4) Permohonan penggunaan untuk Periode Pembebasan
berikutnya dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai berakhir.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Ketiga Batasan Penggunaan
