PMK
TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 17
(1) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (4) huruf e minimal memuat:
- identitas Pengguna;
- rincian jenis dan jumlah barang kena cukai yang direkomendasikan;
- uraian kegiatan yang dilakukan dan/ atau tujuan penggunaan barang kena cukai; dan
- uraian mengenai manfaat kegiatan dalam memajukan ilmu pengetahuan, khusus untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
(2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, berasal dari:
- pimpinan Perguruan Tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan Perguruan Tinggi, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi negeri;
- kepala lembaga layanan Pendidikan Tinggi, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi swasta;
jdih.kemenkeu.go.id
- pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian/lembaga yang membina Perguruan Tinggi kedinasan, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi kedinasan;
- pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama, dalam hal permohonan diajukan oleh Kementerian/Lembaga; atau
- pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau kementerian/lembaga yang membina Badan Usaha terkait, dalam hal permohonan diajukan oleh Badan Usaha.
(3) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk tujuan sosial, berasal dari:
- pimpinan rumah sakit, dalam hal permohonan diajukan untuk tujuan sosial berupa keperluan di bidang pelayanan kesehatan;
- pimpinan instansi teknis terkait yang menangani bencana, dalam hal permohonan diajukan untuk tujuan sosial berupa keperluan bantuan bencana; atau
- pimpinan instansi teknis terkait yang menangani urusan keagamaan atau keperluan di bidang ibadah untuk umum, dalam hal permohonan diajukan untuk tujuan sosial berupa keperluan peribadatan umum.
Bagian Kedua Permohonan Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai
