Pasal 16
( 1) Pengguna yang akan menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat ( 1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g, dan
Pasal 2 ayat (2) huruf b harus mendapatkan penetapan
penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(2) Penetapan penggunaan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang memenuhi persyaratan:
- substantif; dan
- administratif.
(3) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a berupa Pengguna:
- tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan Pengangsuran;
- tidak mendapatkan Surat Teguran dan/ atau STCK-2 selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
- memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid, khusus untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b minimal berupa:
- NPPP;
- surat permintaan pemasokan barang kena cukai, khusus untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a, huruf c, huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- rencana kebutuhan barang kena cukai;
- perhitungan Batasan Penggunaan, khusus untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a dan huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- surat rekomendasi, khusus untukjenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf g. jdih.kemenkeu.go.id
(5) Rencana kebutuhan barang kena cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c minimal memuat:
- untuk barang kena cukai yang digunakan dalam pembuatan BHA Bukan BKC:
- jenis, jumlah, dan satuan BHA Bukan BKC yang akan diproduksi setiap bulan;
- jumlah barang kena cukai yang dibutuhkan untuk setiap unit/ satuan barang;
- jenis, jumlah, dan satuan barang kena cukai yang dibutuhkan untuk memproduksi BHA Bukan BKC setiap bulan; dan
- uraian jenis barang kena cukai yang dibutuhkan;
- untuk barang kena cukai yang digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau tujuan sosial:
- tujuan penggunaan barang kena cukai;
- jenis, jumlah, dan satuan barang kena cukai yang dibutuhkan; dan
- uraian jenis barang kena cukai yang dibutuhkan; dan
- untuk barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau untuk dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean:
- rute perjalanan;
- nama sarana pengangkut; dan
- jenis, jumlah, dan satuan barang kena cukai yang dibutuhkan setiap bulan.
