Pasal 15
(1) Dalam hal terdapat perubahan data dalam NPPP,
Pengguna harus mengajukan permohonan perubahan kepada kepala Kantor dengan menggunal{an contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupal{an bagian tidal{ terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dilengkapi dengan dokumen perubahan.
(2) Perubahan data sebagaimana dimal{sud pada ayat (1)
dapat berupa perubahan terhadap:
- nama dan/ atau bentuk Orang;
- nama dan/atau NPWP pemilik;
- data penanggung jawab;
- NPWP Pengguna;
- lokasi atau tempat usaha;
- jenis etil alkohol dan/ atau jenis Etil Alkohol Campur;
- tujuan penggunaan berupa:
- BHA Bukan BKC;
- kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; atau
- tujuan sosial;
- jenis barang kena cukai; dan/atau
- jenis Pembebasan Cukai.
(3) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap
permohonan perubahan dan dokumen perubahan sebagaimana dimal{sud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Ketentuan mengenai pemeriksaan lokasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dan ketentuan mengenai pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf i.
(5) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
- permohonan perubahan dan dokumen perubahan;
- kriteria BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, khusus untuk perubahan data berupa BHA Bukan BKC;
- pemenuhan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) khusus untuk perubahan data BHA Bukan BKC berupa bahan bakar nabati; dan
- hasil pemeriksaan lokasi dan pemaparan proses bisnis se bagaimana dimaksud pada ayat (4), atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf i.
(6) Kepala Kantor dapat meminta keterangan, dokumen,
dan/ atau bukti tambahan dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut atas penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5).
(7) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ayat (5), dan/atau ayat (6), dalam hal permohonan:
- disetujui, kepala Kantor menerbitkan NPPP dan menyampaikan surat persetujuan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
- ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan disertai alasan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(8) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan,
dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengguna harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja.
(9) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,
dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), jangka waktu persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan diterima. ( 10) Dalam haljangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala
Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan.
jdih.kemenkeu.go.id
