Pasal 14
(1) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan Pasal 13, dalam hal permohonan:
- disetujui, kepala Kantor menerbitkan NPPP dan menyampaikan surat persetujuan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
- ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan disertai alasan.
(2) Penerbitan persetujuan atau penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari Kerja terhitung setelah:
- tanggal selesai dilaksanakannya pemaparan proses bisnis; a tau
- tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan, dalam hal tidak dilakukan pemaparan proses bisnis. jdih.kemenkeu.go.id
(3) Dalam hal tidal{ dilakukan pemeriksaan lokasi dan
pemaparan proses bisnis, penerbitan persetujuan atau penolal{an sebagaimana dimal{sud pada ayat ( 1) dilakukan dalam jangka wal{tu paling lama 5 (lima) Harl Kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal kepala Kantor memintal{an keterangan,
dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimal{sud dalam Pasal 12 ayat (2), Orang harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan dalam jangka wal{tu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja.
(5) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,
dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimal{sud pada ayat (4), jangka wal{tu persetujuan atau penolal{an sebagaimana dimal{sud pada ayat (2) dan ayat (3) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan diterima.
(6) Dalam haljangka wal{tu sebagaimana dimal{sud pada ayat
(4) tidal{ terpenuhi, permohonan ditolal{ oleh kepala
Kantor dengan menerbitkan surat penolal{an disertai alasan.
(7) Penomoran NPPP terdiri atas NPWP, kode Kantor, dan kode
jenis Pembebasan Cukai.
