PMK
TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 13
(1) Penelitian terhadap kriteria BHA Bukan BKC sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1) huruf a yang merupakan BHA Bukan BKC lainnya berdasarkan spesifikasi teknisnya yang dalam proses pembuatannya tidak boleh atau tidak dapat menggunakan Etil Alkohol Campur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan pertimbangan kepala Kantor.
(2) Pertimbangan kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- BHA Bukan BKC sejenis yang dihasilkan oleh industri lain;
- sifat dan karakteristik BHA Bukan BKC yang dihasilkan;
- kualitas BHA Bukan BKC yang dihasilkan;
- standardisasi dari pasar; dan/ atau
- permintaan pasar.
(3) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kepala Kantor dapat menambahkan pertimbangan
berdasarkan:
- informasi dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan;
- hasil kajian dari kepala Kantor Wilayah dan/ atau kepala Kantor;
- hasil kajian dari instansi/lembaga di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
- keterangan, rekomendasi, dan/ atau informasi dari instansi/lembaga di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Paragraf 2 Pemberian NPPP
