PMK
TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 12
(1) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
- kriteria BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, khusus untuk jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b;
- pemenuhan persyaratan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8;
- permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, khusus untuk permohonan Pendaftaran yang dilakukan pemeriksaan lokasi; dan
- hasil pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, khusus untuk permohonan Pendaftaran yang dilakukan pemaparan proses bisnis.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Kepala Kantor dapat meminta keterangan, dokumen,
dan/atau bukti tambahan dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut atas penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
