Pasal 11
(1) Orang yang mengajukan permohonan Pendaftaran untuk
dapat menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus memaparkan proses bisnis kepada kepala Kantor.
(2) Pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan oleh jajaran direksi atau kuasanya paling cepat pada Harl Kerja berikutnya atau paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penerbitan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(3) Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor memberikan penolakan atas permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dengan menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.
Bagian Kedua Penelitian dan Pemberian NPPP
Paragraf 1 Penelitian
