PMK
TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 10
(1) Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
- melakukan pemeriksaan lokasi; dan
- menerbitkan berita acara pemeriksaan, setelah permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diterima secara lengkap dan benar, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.
(2) Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara fisik.
(3) Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan melalui media elektronik berdasarkan pertimbangan kepala Kantor.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Permohonan Pendaftaran atas jenis Pembebasan Cukai
berupa barang kena cukai yang digunakan untuk tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g dapat tidak dilakukan pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berdasarkan pertimbangan kepala Kantor.
Paragraf 4 Pemaparan Proses Bisnis
