PMK
TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 9
( 1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan mengajukan permohonan dilengkapi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (5) kepada kepala Kantor.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan untuk:
- 1 (satu) atau lebih tempat/lokasi usaha yang berada di bawah wilayah pengawasan Kantor yang sama;
- 1 (satu) jenis barang kena cukai; dan
- 1 (satu) jenis Pembebasan Cukai.
Paragraf 3 Pemeriksaan Lokasi
