PMK
TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 4
(1) BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat ( 1) huruf a dan huruf b yang pem buatannya menggunakan Bahan Baku atau Bahan Penolong berupa Etil Alkohol Murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, merupakan BHA Bukan BKC berupa:
- obat-obatan;
- produk pangan; dan/atau
- BHA Bukan BKC lainnya berdasarkan spesifikasi teknisnya yang dalam proses pembuatannya tidak boleh atau tidak dapat menggunakan Etil Alkohol Campur.
(2) BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a dan huruf b yang pembuatannya menggunakan Bahan Baku atau Bahan Penolong berupa Etil Alkohol Campur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, minimal harus memiliki komposisi:
- Etil Alkohol Campur; dan
- bahan lainnya selain air dan/atau bahan pencampur tertentu yang digunakan dalam Etil Alkohol Campur sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Bagian Kedua Tahapan untuk Menggunakan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai
