PMK
TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 5
(1) Barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat digunakan dengan ketentuan Orang yang akan menggunakan barang kena cukai dimaksud:
- telah mendapatkan NPPP;
- telah mendapatkan penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai; dan
- terdaftar dalam penetapan pemberian Pembebasan Cukai.
(2) Etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk
diminum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat digunakan setelah Orang mendapatkan NPPP dan terdaftar dalam penetapan pemberian Pembebasan Cukai.
(3) Barang kena cukai yang digunakan untuk:
- keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang berasal dari impor; dan jdih.kemenkeu.go.id ✓--?
- tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g yang berasal dari impor barang kiriman hadiah/hibah, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan mengenai Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) untuk:
- keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang berasal dari impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
- tujuan sosial yang berasal dari impor barang kiriman hadiah/hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk dan/ atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan dan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.
Bagian Ketiga Tahapan untuk Mendapatkan Pembebasan Cukai
