PMK
TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 6
(1) Untuk dapat diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a, huruf c, dan huruf g dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir harus mendapatkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai.
(2) Untuk dapat diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf b dan Pasal 2 ayat
(2) huruf a, Pengusaha Pabrik harus mendapatkan
penetapan pemberian Pembebasan Cukai.
(3) Ketentuan mengenai penetapan Pembebasan Cukai atas
barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk:
- keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang berasal dari impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
- tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf g yang berasal dari impor barang kiriman hadiah/hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk dan/ atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan dan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. jdih.kemenkeu.go.id
