Pasal 7
( 1) Orang yang akan menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai harus melakukan Pendaftaran untuk mendapatkan NPPP.
(2) Dikecualikan dari ketentuan harus melakukan
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam hal Orang yang akan menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai memiliki izin Tempat Penimbunan Berikat.
(3) Izin Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diberlakukan sebagai NPPP.
(4) Dalam hal Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf c dan huruf g dan Pasal 2 ayat
(2) huruf b, Orang yang dapat melakukan Pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
- keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, yaitu:
- Perguruan Tinggi;
- Kementerian/Lembaga; dan/ atau
- Badan U saha;
- tujuan sosial berupa keperluan di bidang pelayanan kesehatan, yaitu rumah sakit;
- tujuan sosial berupa keperluan bantuan bencana, yaitu Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Organisasi Nonpemerintah, instansi pendidikan, instansi pelayanan kesehatan masyarakat, atau badan usaha;
- tujuan sosial berupa keperluan peribadatan umum, yaitu badan/lembaga keagamaan atau badan/lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum; atau
- minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean, yaitu pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan.
(5) Dalam hal barang kena cukai untuk keperluan penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a digunakan oleh Badan Usaha untuk:
- proses produksi berupa riset dan pengembangan yang bertujuan untuk menciptakan suatu produk/ jasa baru; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- keperluan lainnya yang tidak berhubungan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, tidak diberikan Pembebasan Cukai.
(6) Dalam hal barang kena cukai untuk tujuan sosial berupa
keperluan bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c digunakan oleh badan usaha untuk:
- proses produksi berupa riset dan pengembangan yang bertujuan untuk menciptakan suatu produk/jasa baru; atau
- keperluan lainnya yang tidak berhubungan dengan tujuan sosial, tidak diberikan Pembebasan Cukai.
