PMK
TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 3
( 1) J enis barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
- etil alkohol, untuk Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g angka 1 dan angka 2, dan huruf h;
- hasil tembakau, untuk Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h; dan
- minuman yang mengandung etil alkohol, untuk Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g
angka 3, dan huruf h.
(2) Etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- Etil Alkohol Murni; dan
- Etil Alkohol Campur.
(3) Barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan
Cukai:
- untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a dan huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, dapat berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau impor;
- untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat berasal dari Pabrik; jdih.kemenkeu.go.id
- untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf g angka 1 dan angka 2 dapat berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, impor, atau impor barang kiriman hadiah/hibah; dan
- untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g angka 3, dapat berasal dari Pabrik atau impor barang kiriman hadiah/hibah.
