PMK
TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 2
(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena
cukai:
- yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC;
- yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC melalui Proses Produksi Terpadu;
- untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; jdih.kemenkeu.go.id
- untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;
- yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan;
- yang dipergunakan untuk tujuan sosial berupa keperluan:
- di bidang pelayanan kesehatan;
- bantuan bencana; dan/atau
- peribadatan umum; dan
- yang dimasukkan ke dalam Tempat Penimbunan Berikat.
(2) Pembebasan Cukai dapat juga diberikan atas barang kena
cukai tertentu yaitu:
- etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum; dan
- minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean.
(3) Dal.am hal barang kena cukai yang digunakan sebagai
Bahan Baku atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dan huruf b digunakan untuk kebutuhan sanitasi, pembersihan mesin produksi, dan/ atau kegiatan lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan pembuatan BHA Bukan BKC, tidak diberikan Pembebasan Cukai.
