PMK
TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 38
(1) Ketentuan penjualan dan/atau penyerahan barang kena
cukai dengan Pembebasan Cukai:
- untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d;
- untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf e;
jdih.kemenkeu.go.id
- yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f; dan
- berupa minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, di Tempat Penimbunan Berikat, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(2) Dalam hal pengusaha Tempat Penimbunan Berikat
melakukan kegiatan penjualan dan/ atau penyerahan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai
