Pasal 31
(1) Barang kena cukai berupa etil alkohol yang mendapatkan
Pembebasan Cukai harus dilakukan pencampuran sebelum pengeluaran dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui penambahan etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu untuk menghasilkan Etil Alkohol Campur.
(3) Dikecualikan dari ketentuan harus dilakukan
pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang digunakan berupa Etil Alkohol Mumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
(4) Pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan di lokasi:
- Pabrik atau Tempat Penyimpanan, untuk etil alkohol yang dibuat di Indonesia; atau
- Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara, atau tempat lain yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan, untuk etil alkohol asal impor.
Bagian Ketujuh Perusakan Etil Alkohol yang Mendapatkan Pembebasan Cukai
