PMK
TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 32
(1) Etil alkohol yang mendapatkan Pembebasan Cukai untuk
dirusak sehingga tidak baik untuk diminum harus dilakukan perusakan sebelum pengeluaran dari Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dilakukan melalui penambahan etil alkohol dengan bahan perusak tertentu untuk menghasilkan etil alkohol yang dirusak sehingga menjadi tidak baik untuk diminum.
(3) Perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
dapat dilakukan oleh Pengusaha Pabrik dan dilaksanakan di Pabrik.
Bagian Kedelapan Pengujian secara Laboratoris
