Pasal 33
(1) Kepala Kantor dapat melakukan pengujian secara
laboratoris untuk menguji kesesuaian jenis dan jumlah bahan pencampur tertentu serta jenis dan jumlah bahan perusak tertentu.
(2) Pengujian secara laboratoris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan di laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal pengujian laboratoris tidak dapat dilakukan di
laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor dapat melakukan pengujian laboratoris di laboratorium lain.
(4) Hasil pengujian secara laboratoris sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diberikan toleransi kekurangan (analytical tolerance) jumlah bahan pencampur tertentu atau bahan perusak tertentu.
