Pasal 23
(1) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau
Importir yang akan mendapatkan Pembebasan Cukai atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a dan huruf g angka 1 dan angka 2 dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, harus mendapatkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai.
(2) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan
yang akan mendapatkan Pembebasan Cukai atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus mendapatkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai.
(3) Pengusaha Pabrik yang akan mendapatkan Pembebasan
Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf g angka 3 dan Pasal 2 ayat (2) huruf a, harus mendapatkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan:
- substantif;
- fisik; dan
- administratif.
(5) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a berupa:
- Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan Cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan Pengangsuran;
- selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir tidak mendapatkan Surat Teguran atau STCK-2; dan
- Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid.
(6) Persyaratan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b berlaku ketentuan:
- dalam hal Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir mencampur etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu, harus melakukan pemisahan wadah/tangki dan ruangan untuk menyimpan etil alkohol yang belum dicampur dan etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- dalam hal Pengusaha Pabrik menghasilkan etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum, harus melakukan pemisahan wadah/tangki dan ruangan untuk menyimpan etil alkohol yang belum dirusak dan etil alkohol yang telah dirusak dengan bahan perusak tertentu.
(7) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c untuk:
- jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b minimal berupa:
- surat permintaan pemasokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b; dan
- Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai; atau
- jenis Pembebasan Cukai berupa etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a minimal berupa:
- NPPP;
- surat permintaan pemasokan etil alkohol yang dirusak dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- hasil perhitungan Batasan Pembebasan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- rencana kebutuhan etil alkohol yang akan dirusak minimal memuat jumlah pemesanan etil alkohol yang dirusak, jumlah etil alkohol yang dibutuhkan untuk dirusak, kadar etil alkohol yang akan dirusak, dan jumlah bahan perusak tertentu.
Bagian Kedua Permohonan Pembebasan Cukai
