PMK
TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 24
(1) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau
Importir harus mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (7) kepada Menteri melalui kepala Kantor untuk mendapatkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Ketiga Batasan Pembebasan Cukai
