Pasal 25
( 1) Barang kena cukai:
- yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan hurufb;
- untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c;
- yang dipergunakan untuk tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf g:
- berupa etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan
- berupa minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberikan Batasan Pembebasan Cukai.
(2) Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e, diberikan sebesar Batasan Penggunaan dalam Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai.
(3) Batasan Pembebasan Cukai untuk etil alkohol yang
dirusak sehingga tidak baik untuk diminum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf d, diberikan dengan ketentuan:
- sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah etil alkohol yang dibutuhkan untuk dirusak sehingga tidak baik untuk diminum, dalam hal:
- Pengusaha Pabrik belum pernah mendapatkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai untuk Pengguna yang akan menggunakan etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum yang mendapatkan Pembebasan Cukai dimaksud;
- adanya penambahan tempat atau lokasi usaha Pengusaha Pabrik atau Pengguna; atau
- Pengusaha Pabrik tidak mengajukan permohonan Pembebasan Cukai atas etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum lebih dari 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penetapan pemberian Pembebasan Cukai yang terakhir;
- sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari rata-rata penggunaan etil alkohol per bulan dikali jumlah bulan yang akan diberikan Pembebasan Cukai paling banyak 12 (dua belas) bulan, dalam hal untuk Periode Pembebasan berikutnya atau penambahan Batasan Pembebasan Cukai; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penetapan pemberian Pembebasan Cukai sebelumnya, dalam hal tidak terdapat realisasi penggunaan etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum pada Periode Pembebasan sebelumnya.
(4) Dasar yang digunakan untuk menghitung rata-rata
penggunaan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b berupa laporan penggunaan etil alkohol yang
dirusak sehingga tidak baik untuk diminum.
(5) Batasan Pembebasan Cukai untuk etil alkohol yang
dirusak sehingga tidak baik untuk diminum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibulatkan ke atas menjadi 1 (satu) satuan.
(6) Perhitungan Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai contoh perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat Penetapan Pemberian Pembebasan Cukai
