Pasal 26
(1) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
- pemenuhan persyaratan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
- permohonan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan
- perhitungan Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Kepala Kantor dapat meminta keterangan, dokumen,
dan/atau bukti tambahan dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat (2), dalam hal permohonan:
- disetujui, kepala Kantor atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
- ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan disertai alasan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan,
dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja.
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,
dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jangka waktu persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan diterima.
(6) Dalam haljangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala
Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan.
(7) Persetujuan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a berlaku untuk jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(8) Masa berlaku Keputusan Menteri mengenai pemberian
Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak melebihi masa berlaku Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a.
