Pasal 27
(1) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau
Importir yang telah mendapatkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a, dapat mengajukan permohonan:
- penambahan Batasan Pembebasan Cukai; dan/ atau
- perubahan data, dapat berupa:
- data Pengguna; dan/atau
- data Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tern pat Penyimpanan, atau Importir, dengan dilengkapi dokumen perubahan kepada Menteri melalui kepala Kantor.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan pemberian Pembebasan
Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan ketentuan mengenai Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan penambahan Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a.
(4) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
- persyaratan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; dan
- perhitungan Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, atas permohonan penambahan Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
- permohonan perubahan data dan dokumen perubahan; dan
- persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (5),
jdih.kemenkeu.go.id
atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5) diperlukan informasi lebih lanjut, kepala Kantor dapat meminta keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan.
(7) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), ayat (5), dan/ atau ayat (6), dalam hal permohonan:
- disetujui, kepala Kantor atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai perubahan pemberian Pembebasan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
- ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan disertai alasan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Harl Kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(8) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan,
dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja.
(9) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,
dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), jangka waktu persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan diterima.
(10) Dalam haljangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala
Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan.
Bagian Kelima Pengeluaran dan Pemesanan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai
