PMK
TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 29
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir yang melakukan pengeluaran barang kena cukai:
- melebihi Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai; dan/ atau
- diluar Periode Pembebasan, dikenai sanksi mengenai penyalahgunaan fasilitas Pembebasan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai.
