Pasal 16B
Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)."
- Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 17
(1) Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening
barang kena cukai untuk setiap pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan mengenai barang kena cukai tertentu yang masih terutang cukai dan berada di pabrik atau tempat penyimpanan.
(2) Pejabat bea dan cukai mencatat barang kena cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (1) atau ayat
(3) yang masih terutang cukai ke dalam buku rekening barang kena
cukai.
(3) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan
bertanggung jawab atas utang cukai dari barang kena cukai yang ada menurut buku rekening barang kena cukai."
- Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 18
(1) Buku rekening barang kena cukai ditutup pada setiap akhir tahun
kalender.
(2) Buku rekening barang kena cukai juga ditutup setelah dilakukan
pencacahan atau atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.
(3) Ketentuan tentang buku rekening barang kena cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri."
- Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 19
(1) Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening
kredit untuk setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7A ayat (1).
(1a) Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai mengenai cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dan ayat (3).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai buku rekening kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
Pasal 20 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 20 ayat (2) sehingga penjelasan Pasal 20 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal undang-undang ini.
Ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5) diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 25
(1) Pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai ke atau dari
pabrik atau tempat penyimpanan, wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dan dilindungi dengan dokumen cukai.
(2) Pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
(3) Dalam hal pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai di
bawah pengawasan pejabat bea dan cukai, yang menjadi dasar untuk membukukan dalam buku rekening barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 adalah yang didapati oleh pejabat bea dan cukai yang bersangkutan.
(4) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang
mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang dikeluarkan. (4a) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan, yang memasukkan barang kena cukai ke pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan atau pengeluaran
barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
- Ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 26
(1) Dalam keadaan darurat, barang kena cukai yang belum dilunasi
cukainya dapat dipindahkan ke luar pabrik atau tempat penyimpanan tanpa dilindungi dokumen cukai.
(2) Pemindahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus segera dilaporkan kepada Kepala Kantor dalam jangka
waktu yang ditetapkan.
(3) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang tidak
melaporkan pemindahan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya karena keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
- Ketentuan Pasal 27 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 27
(1) Pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya
harus dilindungi dengan dokumen cukai.
(2) Pengangkutan barang kena cukai tertentu, walaupun sudah
dilunasi cukainya, harus dilindungi dengan dokumen cukai.
(3) Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang
pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(4) Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang
pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang kena cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
- Ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, dan di antara
ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga
Pasal 29 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 29
(1) Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan
pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.
(2) Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan
pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang berada dalam tempat penjualan eceran atau tempat lain yang kegiatannya adalah untuk menjual dianggap disediakan untuk dijual. (2a) Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukai atau membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan, yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
- Ketentuan Pasal 31 ayat (3) diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 31
(1) Di dalam tempat penyimpanan dilarang :
- menyimpan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya atau yang mendapatkan pembebasan cukai;
- menyimpan barang selain barang kena cukai yang ditetapkan dalam surat izin bersangkutan.
(2) Barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya atau yang
mendapatkan pembebasan cukai yang kedapatan berada di dalam tempat penyimpanan dianggap belum dilunasi cukainya atau tidak mendapatkan pembebasan cukai.
(3) Pengusaha tempat penyimpanan yang melanggar ketentuan
mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 32
(1) Di dalam pabrik, tempat usaha importir barang kena cukai, tempat
usaha penyalur, dan tempat penjualan eceran, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dilarang :
- menyimpan atau menyediakan pita cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya yang telah dipakai; dan/atau
- menyimpan atau menyediakan pengemas barang kena cukai yang telah dipakai dengan pita cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya yang masih utuh.
(2) Pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, penyalur, atau
pengusaha tempat penjualan eceran, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda
pelunasan cukai lainnya, yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang didapati telah dipakai."
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut : "Pasal 33
(1) Pejabat bea dan cukai berwenang :
- mengambil tindakan yang diperlukan atas barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan untuk melaksanakan undang-undang ini;
- mengambil tindakan yang diperlukan berupa tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya; dan
- mencegah barang kena cukai, barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai, dan/atau sarana pengangkut.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pejabat bea dan cukai dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur dengan peraturan pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah."
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 34
(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang ini
pejabat bea dan cukai dapat meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan/atau instansi lainnya.
(2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian
Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan/atau instansi lainnya wajib untuk memenuhinya."
- Judul Bagian Kedua pada Bab X diubah sehingga Bagian Kedua pada
