PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 44
(1) Badan Pengusahaan melakukan pengawasan terhadap
pengusaha di KPBPB.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengusahaan dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak.
