PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 45
Untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan di Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
danlatau Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan:
- pertukaran
SK ttlo 086488 A
PFIES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pertukaran data dan/atau informasi secara elektronik dan non-elektronik; dan/atau
- rekonsiliasi data atas data pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari KPBPB, dengan Badan Pengusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
