PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 43
(1) Untuk kepentingan kepabeanan, perpajakan, dan
cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan bersama atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB. (21 Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan instansi teknis terkait atau Badan Pengusahaan.
Paragraf 8 Kerja Sama Dalam Rangka Pelayanan dan Pengawasan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan Pengusahaan
