PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 62
(1) Pemasukan Barang Kena Cukai dari luar Daerah
Pabean dapat diberikan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai dalam hal digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong industri.
(2) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai cukai.
Bagian Keenam
SK No 086475 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keenam Fasilitas Keimigrasian
