Pasal 63
(1) Bagi orang asing yang merupakan warga negara dari
negara yang memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan singkat dapat diberikan visa kunjungan saat kedatangan dalam rangka melakukan pekerjaan singkat atau kunjungan bisnis guna pengembangan KPBPB. (21 Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada orang asing yang bermaksud tinggal terbatas di KPBPB dalam rangka:
- melakukan kegiatan rintisan (startup)di KPBPB;
- mengikuti suami/istri pemegang izin tinggal terbatas;
- mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun; dan
- memiliki rumah di KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(3) Orang asing pemegang visa tinggal terbatas di KPBPB
dapat diberikan izin tinggal terbatas. (41 Ketentuan mengenai pemberian izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di KPBPB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Orang asing yang bekerja di KPBPB dan telah memiliki
izin tinggal terbatas dapat dialihstatuskan ke izin tinggal tetap sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
BagianKetujuh...
SK No 086474 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketujuh Larangan dan Pembatasan
