PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 79
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 20l2 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5277lrdinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
